RCTI dan MNC penindas
Juni 26, 2007
Kuasa hukum dari Serikat Pekerja ISKA-RCTI, PBHI
(Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia )
mengimbau calon investor dan masyarakat umum jangan
terpancing untuk membeli saham yang akan ditawarkan
kepada publik melalui holdingnya MNC . Ini karena
belum tuntasnya perkara para karyawan RCTI yang
dirumahkan sejak 8 tahun lalu oleh management RCTI.
Perkara karyawan tersebut telah dimenangkan Mahkamah
Agung, namun Dirut RCTI Harry Tanoesoedibjo
terang-terangan menolak putusan MA dengan memaksakan
penyelesaian versinya sendiri.
Kasusnya tahun 1999 RCTI mem-phk massal hampir 30
persen karyawannya, kurang lebih 200 karyawan di
rumahkan. Keputusan ini langsung ditolak Serikat
Pekerja ISKA-RCTI karena Stasiun RCTI dalam keadaan
sehat dan terbukti tetap nomor satu, walau sampai Rabu
ini anjlok ke peringkat tiga walau untuk 8 kota besar
masih nomor dua di bawah SCTV.
Karena PHK Massal ini karyawan memperkarakan masalah
ini ke pengadilan ketenagakerjaan Jakarta Barat
berlanjut ke PT-TUN hingga Mahkamah Agung. Pada tahun
2003, MA memenangkan Karyawan yang masih bertahan 7
orang. Namun putusan MA tersebut tak bisa dieksekusi.
Management RCTI menolak eksekusi pejabat Depnaker dan
bersikeras dengan kemauannya sendiri dalam
perhitungan kompensasi. Putusan direkayasa dan
diintepretasikan seolah-olah karyawan RCTI memilih
pengunduran diri. Pimpinan RCTI Harry Tanoesoedibyo
juga selalu menolak panggilan pejabat Depnaker
termasuk upaya mediasi oleh Komisi IX DPR, juga gagal
karena tak sanggup menghadirkan Pimpinan RCTI. Delapan
tahun perkara ini menggantung tanpa ada penyelesaian
yang tuntas dari pihak RCTI.
Mendadak 21 Juni 2007 karyawan dan PBHI dipanggil
Hubungan Indistrial Depnaker Pusat yang mempertemukan
management RCTI dan perwakilan 7 karyawan RCTI yang
dirumahkan dengan management RCTI tanpa hadirnya Harry
Tanoesoedibjo. Para karyawan disodori rumusan
kompensasi uang 1 milyar oleh Direktur keuangan RCTI
Beti Santosa, Namun ditolak tegas para karyawan
karena kasusnya sama seperti 8 tahun lalu. Lagi pula
banyak hal tak jelas dalam pertemuan dengan karyawan
tersebut. Pertemuan dipimpin Sugandi dari Depnaker
yang mengaku bukan mediator. Karena buntu RCTI akan
menitipkan uang satu miliar tersebut kepada Depnaker.
Perlu diingat calon investor bahwa penjualan saham
perdana MNC di salah satu mal di kemayoran itu adalah
kebohongan terhadap publik. Karena tak ada yang antri
beli, diminta antri oleh adik ipar Harry Tanoesoedibyo
namanya David yang bisa memerintah manager peliputan
RCTI untuk mendatangkan tim Liputan ke mal
tersebut.Berita rekayasa tersebut tayang di Seputar
Indonesia Terkesan independensi berita RCTI bisa
diatur adik ipar Harry Tanoesodibjo.
Entry Filed under: InFo. .













Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed